Kecerdasan Buatan dalam Reformasi Birokrasi
Kecerdasan Buatan dalam Reformasi Birokrasi
No Thumbnail Available
Date
2023-12-24
Authors
Taufiq A. Gani
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Kumparan
Abstract
Pemerintah Indonesia sejak tahun 2010 melancarkan Reformasi Birokrasi (RB) untuk penataan ulang tata kelola pemerintah. Untuk pelaksanaannya, pemerintah menyusun road map RB tersebut per lima tahunan. Untuk periode tahun 2020 sd 2024 yang berlaku saat sekarang ini, road mapnya diatur dengan PermenpanRB No 25/2020. Namun dengan pertimbangan bahwa hasil RB selama ini kurang berdampak pada isu prioritas pembangunan nasional, maka pada awal tahun 2023 yang lalu, pemerintah melakukan penajaman terhadap road map tersebut melalui PermenpanRB No. 3/2023. Fokus penajaman RB tersebut terbagi pada dua track yaitu general dan tematik. RB general merupakan upaya memperbaiki manajemen internal instansi pemerintah sedangkan yang tematik merupakan upaya mempercepat pelaksanaan agenda pembangunan nasional. Tulisan kali ini berfokus pada RB general, tapi pada contoh pembahasan nanti akan menyinggung juga beberapa tematik permasalahan pembangunan nasional.
Description
AI memiliki potensi besar untuk meningkatkan RB dengan cara meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi birokrasi. Contohnya, AI dapat digunakan untuk mengotomatisasi proses yang berulang dan manual, seperti pengolahan data dan pembuatan laporan. AI juga dapat digunakan untuk menganalisis data dan memberikan insights yang dapat membantu pemerintah dalam mengambil keputusan yang lebih baik.Namun, terdapat beberapa tantangan dalam implementasi AI, seperti bias algoritma dan model AI. Untuk memaksimalkan potensi AI dan meminimalkan tantangannya, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan industri. Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmennya dalam memanfaatkan AI untuk RB dengan mengeluarkan beberapa kebijakan dan regulasi, seperti Surat Edaran Menteri Kominfo No 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.